MANFAAT KEGIATAN UMRAH

Senin, 7 Juli 2025 | 13:29 WIB

Hukum kuat dari Al-Qur’an dan Hadis terkait manfaat kegiatan umrah yang disusun dalam bentuk tabel agar mudah dibaca. Tabel ini memuat dalil, arti, tafsir singkat, dan rujukan resminya.

Dalil Arti Tafsir Singkat Rujukan
Al-Qur’an: Surah Al-Baqarah (2:196)
??????????? ???????? ????????????? ???????
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menunaikan haji dan umrah dengan penuh keikhlasan semata-mata karena Allah. Para ulama menegaskan bahwa umrah adalah ibadah yang diperintahkan dan memiliki pahala besar. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah 2:196
Hadis Sahih Bukhari No. 1773
?????????? ????? ?????????? ?????????? ????? ???????????
"Antara satu umrah dengan umrah berikutnya menjadi penghapus dosa yang terjadi di antara keduanya." Umrah berfungsi sebagai kafarat (penebus dosa-dosa kecil) yang dilakukan di antara dua kali umrah, asalkan dosa tersebut bukan dosa besar yang wajib tobat khusus. HR. Bukhari no. 1773, HR. Muslim no. 1349
Hadis Sahih Muslim No. 1253
????????? ?????? ???????? ?????????????? ???????????? ??????????? ????????? ????????????
"Lakukanlah haji dan umrah secara berulang, karena keduanya meniadakan kefakiran dan dosa-dosa." Umrah selain sebagai ibadah, juga menjadi sebab datangnya keberkahan, rezeki, dan pengampunan dosa. HR. Muslim no. 1253
Hadis Riwayat Tirmidzi No. 931
??????????? ?????????????? ??????? ??? ?????????
"Umrah yang diterima akan menghapus dosa-dosa sebelumnya." Umrah yang dikerjakan dengan ikhlas, sesuai syariat, dan diterima Allah, akan menghapus dosa-dosa kecil sebelumnya. HR. Tirmidzi no. 931 (hasan sahih)

 


Penjelasan Tambahan

  1. Perintah dalam Al-Qur’an

    • Ayat wa atimmul hajja wal ‘umrata lillah (Al-Baqarah:196) menjadi dalil utama bahwa umrah adalah ibadah yang disyariatkan. Dalam tafsir Ibn Katsir dan Al-Jalalain, ayat ini menunjukkan perintah menyempurnakan ibadah tersebut untuk Allah tanpa mengharapkan dunia.

  2. Manfaat Umrah Menurut Hadis

    • Hadis-hadis sahih menegaskan bahwa umrah tidak hanya ibadah biasa, tetapi sarana penghapus dosa kecil, penarik keberkahan, serta penghilang kefakiran.

    • Ulama seperti Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud “meniadakan kefakiran” adalah Allah akan cukupkan rezekinya dan diberikan keberkahan.


Rujukan Kitab Tafsir dan Hadis

  • Tafsir Al-Qur’anul Azhim (Ibn Katsir), penjelasan Surah Al-Baqarah:196

  • Syarh Shahih Muslim (Imam Nawawi), penjelasan hadis umrah

  • Tafsir Al-Jalalain

  • Kitab Shahih Bukhari dan Muslim

  • Sunan Tirmidzi

Halaman Populer